Pajak

Tanzania Siapkan Pengenaan Pajak 5% untuk Industri Perjudian

Tanzania Siapkan Pengenaan Pajak 5% untuk Industri Perjudian

Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara, Tanzania berencana menerapkan kebijakan baru yang akan mengenakan pajak pada sektor perjudian. Menurut Kementerian Keuangan, kebijakan pajak 5% ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun fiskal 2026/27. Rencana tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Khamis Mussa Omar, bersamaan dengan presentasi anggaran tahunan yang dimulai 1 Juli.

Pajak ini akan mencakup berbagai kegiatan perjudian seperti taruhan olahraga, permainan kasino, slot machine, dan hiburan virtual baik online maupun offline. Diharapkan kebijakan ini dapat menyumbang sekitar TZS74,5 miliar atau setara $28,4 juta sebagai pendapatan pemerintah. Sebanyak 10% dari jumlah ini akan digunakan untuk mendukung kegiatan dan regulasi Dewan Permainan Tanzania, dengan tujuan mengurangi dampak negatif dari kecanduan judi.

Omar juga mengungkapkan kekhawatiran tentang efek negatif perjudian, termasuk penurunan produktivitas tenaga kerja, di mana banyak generasi muda lebih memilih berjudi daripada berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang lebih produktif. Berdasarkan data dari H2 Gambling Capital, pendapatan bruto dari sektor perjudian di Tanzania diperkirakan akan mencapai $463,3 juta pada 2025 dan naik melebihi $1 miliar pada 2031 seiring pertumbuhan pasar online.

Walau ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat mendorong perjudian ilegal, data dari H2 menunjukkan bahwa pada 2025 hanya 4,5% dari pendapatan perjudian interaktif di Tanzania yang berasal dari pasar gelap. Beberapa negara Afrika lainnya juga telah menaikkan pajak pada aktivitas serupa. Di Uganda, pajak 30% diterapkan pada taruhan dan permainan, serta 15% dari kemenangan bersih. Sementara di Kenya, ada biaya 5% setiap kali penarikan akun perjudian dan pajak 5% pada setiap deposit. Di Lagos, Nigeria, pajak 5% untuk kemenangan telah berlaku sejak Februari tahun ini.

Bagikan artikel ini