Indonesia Minta Bank Perketat Pengawasan Akun Terkait Judi Online
Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia memberikan perintah kepada perbankan nasional untuk memperketat pengawasan terhadap 36,191 akun yang terindikasi berhubungan dengan aktivitas perjudian online ilegal. Upaya ini adalah bagian dari strategi OJK untuk memberantas penggunaan fasilitas perbankan dalam kegiatan ilegal dan menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Data terbaru menunjukkan adanya peningkatan sebesar 2,355 akun dibandingkan laporan dari April. Hal ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam memperluas jangkauan pengawasan atas aktivitas judi daring yang tidak sesuai hukum. Dian Ediana Rae, selaku Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, menyebutkan bahwa identifikasi akun dilakukan dengan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pada saat yang sama, bank diminta untuk menonaktifkan akun lain yang terkait dengan identifikasi nasional yang serupa dan memantau aktivitas pelanggan untuk memastikan kepatuhan pada regulasi keuangan.
Instruksi OJK tidak hanya terbatas pada pembekuan akun yang telah diidentifikasi. Bank juga diwajibkan untuk mengecek akun-akun lain yang mungkin terhubung dengan identifikasi nasional yang sama. Tujuannya adalah untuk mencegah aktivitas beralih ke akun baru setelah penutupan. Dengan penggunaan identifikasi nasional untuk mengaitkan akun-akun tersebut, OJK mendorong bank untuk mengakses hubungan pelanggan dari perspektif yang lebih luas dan tidak fokus hanya pada satu akun saja. Langkah ini adalah bagian dari pendekatan lebih komprehensif regulator terhadap keuangan terkait judi online.